Oleh Utami Reliefianti, ST
Fasilitator Kecamatan Tanjung Raja
Kecamatan Tanjung Raja sebagai
salah satu kecamatan sasaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan (PNPM-MPd) dari enam belas kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir, dalam
pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan Tanjung Raja tahun 2014 ini. Selain kegiatan infrastruktur Kecamatan Tanjung Raja
juga mendapat dana kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Alokasi SPP dari
dana BLM Kegiatan minimal terserap 25 % dari total alokasi dana BLM Kegiatan
yang diterima oleh kecamatan per Tahun Anggaran.
Kegiatan
Simpan Pinjam ini mulai terdanai sejak tahun 2007. Alokasi SPP atau Modal awal
sampai dengan saat ini sebesar Rp. 1,496,100,000. Dari modal awal tersebut terus digulirkan oleh UPK ke Masyarakat/Kelompok
SPP sebagai penerima manfaat. Alokasi Pinjaman Perguliran sampai dengan saat
ini sebesar Rp. 5,975,250,000. Saldo pinjaman yang berada di masyarakat sampai dengan saat ini sebesar
Rp. 768,598,000. Total Tunggakan sampai dengan saat ini sebesar Rp. 355,108,400. Jumlah
Kolektibilitas II sebesar Rp. 13,289,400, jumlah Kolektibilitas III
sebesar Rp. 12,916,400, jumlah Kolektibilitas IV sebesar Rp.
56,480,550 dan Jumlah Kolektibilitas V sebesar Rp. 252,040,850.
PERMASALAHAN YANG
DIHADAPI
Kecamatan Tanjung
Raja Tahun Anggaran 2013 termasuk lokasi kecamatan Potensi Bermasalah,
dikarenakan adanya penyalahgunaan dana SPP t sebesar Rp. 100.528.200 dan sudah
masuk ke matrik masalah Nasional. Kasus Penyalahgunaan dana ini sudah ditempuh
penyelesaiannya secara non litigasi (melalui musyawarah mufakat) namun tidak
berhasil. Sampai akhirnya mantan Ketua UPK yang bernama Taufik Desfiar memasukkan
permasalahan SPP ini ke Koran Sumatera Ekspres Tak berselang lama kasus ini
kemudian ditangani oleh Pihak Tipikor Polres Ogan Ilir.
Pada Bulan September
Tahun 2012 muncul kembali kasus
penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh mantan Bendahara UPK dan mantan
Sekretaris UPK . Tunggakan kelompok SPP yang cukup besar menggugah hati
Fasilitator Kecamatan dan UPK untuk melakukan identifikasi ke kelompok yang
menunggak. Hasil dari Identifikasi ditemukanlah bahwa kelompok yang menunggak
di LPP ternyata ada yang sudah lunas dan ada juga tunggakan menurut kelompok
tidak sama dengan tunggakan yang ada di LPP UPK.
Setelah dilakukan
Identifikasi bersama FK (Elis Darweni), Faskeu (Dahri Oskandar) dan UPK
diketahui jumlah dana yang disalahgunakan oleh bendahara sebesar Rp. 90.384.650
sudah dikembalikan Rp. 14.700.000 Dan jumlah dana SPP yang disalahgunakan oleh sekretaris
sebesar Rp. 66.015.500 sudah dikembalikan Rp. 13.200.000 Jumlah dana
yang disalahgunakan tersebut dapat berubah kembali jika dikemudian hari
ditemukan kembali dana yang disalahgunakan oleh kedua orang tersebut.
Pada bulan Juli 2013
s.d Juni 2014 dilakukan penyidikan oleh pihak Tipikor Polres Ogan Ilir. Atas
permintaan dari Tipikor, FK bersama UPK melakukan identifikasi dan klarifikasi
terhadap 108 kelompok yang menunggak periode September 2012. Dari hasil identifikasi
tersebut ditemukan kembali dana yang disalahgunakan oleh Bendahara dan Sekretaris
yang belum mereka akui sesuai dengan bukti yang dimiliki oleh kelompok (kartu
kredit, kuitansi dan buku kas kelompok). Selain dana SPP ada juga dana tanggung
renteng dan tabungan kelompok yang terpakai oleh Bendahara dan Sekretaris.
Total Tunggakan
angsuran dari 108 kelompok adalah Rp. 480.013.350 per September 2012
berdasarkan Laporan Perkembangan pinjaman SPP yang dibuat oleh UPK. Dari hasil
identifikasi ke kelompok dan hasil pernyataan dari kelompok posisi tunggakan
yang ada dikelompok Rp. 280.762.550. Sedangkan sisanya Rp. 208.250.800 diduga
digelapkan oleh pengurus UPK Kec. Tanjung Raja karena berdasarkan pernyataan
kelompok dan bukti yang dimiliki kelompok bahwa telah dilakukan
pembayaran/telah lunas.
Pengakuan Bendahara
bahwa telah menggelapkan dana angsuran SPP sebesar Rp. 79.934.650, sedangkan
berdasarkan pernyataan kelompok dan kuitansi adalah Rp. 91.960.200 dan dana
tanggung renteng kelompok sebesar Rp. 10.450.000. Pengakuan Sekretaris bahwa
telah menggelapkan dana angsuran SPP sebesar Rp. 57.616.600, sedangkan
berdasarkan pernyataan kelompok dan kuitansi adalah Rp. 61.612.500,- dan dana
tanggung renteng sebesar Rp. 8.000.000,-.
Sedangkan untuk
tunggakan yang belum diketahui posisi selisih dana berada pada Bendahara atau Sekretaris
atau pihak lain sebesar Rp. 54.678.100, karena belum cukup bukti. Kendala yang
dihadapi adalah saat pengumpulan bukti pembayaran dari kelompok yang sudah
banyak hilang, sehingga menyulitkan pihak TIPIKOR dalam menentukan siapa yang
menyalahgunakan dana kelompok tersebut.
STRATEGI PEMECAHAN MASALAH
Dengan usaha yang
keras dan juga kerjasama yang baik dari Tim Penanganan Masalah dan seluruh
masyarakat kecamatan Tanjung Raja, maka permasalahan yang dihadapi di Tahun
Anggaran 2013 bisa diselesaikan melalui dana swadaya masyarakat desa/kelurahan
dengan mengembalikan dana yang disalahgunakan minimal 80% dari total dana yang
disalahgunakan. Sehingga kecamatan Tanjung Raja sebagai lokasi kecamatan potensi
bermasalah di Tahun 2013 dicabut. Namun proses hukum terhadap permasalahan
tersebut masih berlanjut.
Permasalahan yang
dihadapi oleh mantan bendahara dan sekretaris UPK sudah ditempuh melalui jalur
non litigasi, sudah ada angsuran dari kedua pelaku namun selang beberapa waktu
sudah ± 1 tahun tidak ada angsuran dari kedua pelaku. Sudah dihubungi lewat
telpon, sms bahkan sudah bertemu dengan kedua pelaku namun masih belum juga ada
angsuran lagi dari kedua pelaku. Tahun 2014 ini penyelidikan kasus terhadap
kedua pelaku kembali dilanjutkan oleh pihak penyelidik dari Tipikor Polres Ogan
Ilir.
Pada Bulan Agustus
2014 status penangangan masalah sudah naik ke tahap penyelidikan dan sudah ada
tersangka. Bulan Agustus tersebut UPK dan FK sering dipanggil ke POLRES Ogan
Ilir untuk membantu melengkapi bukti-bukti yang dipinta oleh BPKP dan pihak
kejaksaan. Pihak TIPIKOR juga sudah melakukan gelar perkara di BPKP Propinsi
Sumatera Selatan dan di Kejaksaan Negeri Kayu Agung.
Tanggal 11, 12 dan 15
September 2014 pihak TIPIKOR memanggil beberapa orang saksi untuk di buat BAP,
diantaranya : Drs. Sulaiman Midun, Dahri Oskandar, SP, Utami Reliefianti, ST
dan Muslim. Kemudian pihak penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap
Ketua kelompok yang ada selisih dengan pencatatan di UPK sebanyak 68 kelompok.
Ketua Kelompok tersebut dimintai BAP sebagai saksi dari Tanggal 18 September
s.d 20 September 2014. Dari 68 kelompok tersebut hanya ada 12 kelompok yang
berhalangan hadir.
FAKTOR PENDUKUNG
Adanya
kerjasama dan koordinasi yang baik antara Camat, PjOK, FK/FT, BKAD dan
kelembagaan pendukung yang lain dengan pihak Tipikor Polres Ogan Ilir sehingga
penyelesaian permasalahan ini bisa berjalan dengan lancar. Adanya toleransi
dari satker PNPM-Mpd Kabupaten Ogan Ilir yang masih memberikan toleransi kepada
kedua pelaku selama dua minggu untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan
dana SPP tersebut.
Permintaan
data yang cukup rumit dari pihak Tipikor Polres Ogan Ilir membuat FK dan UPK
cukup kesulitan dalam mencari kebutuhan data yang diminta karena sudah banyak
yang rusak/hilang. Tetapi berkat kerjasama yang baik semua kesulitan tersebut
bisa diatasi bersama.
Adanya
kerjasama yang baik antara UPK, pihak penyidik dan kelompok membuat proses
penanganan masalah ini sudah sampai tahap penyelidikan. Dan dukungan dari pihak
kecamatan, BKAD dan Fasilitator kabupaten cukup membantu proses penyelesaian
masalah penyalahgunaan dana SPP ini.
LANGKAH LANGKAH KEGIATAN
PENYELESAIAN MASALAH
Kegiatan yang
dilakukan dalam proses penyelesaian masalah adalah melakukan identifikasi
terhadap kelompok-kelompok yang menunggak, melakukan analisa terhadap hasil
identifikasi, meminta kelompok untuk membuat surat pernyataan terhadap
tunggakan yang ada dan memberikan pilihan penyelesaian masalah dengan cara non
litigasi (melalui musyawarah mufakat) jika ditemukan masalah penyalahgunaan
dana SPP.
Bulan
September ini UPK dan FK memenuhi panggilan untuk di BAP sebagai saksi. Dan
memfasilitasi serta memastikan diterimanya surat panggilan oleh TIPIKOR kepada
ketua kelompok untuk diperiksa sebagai saksi sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan oleh penyidik.
Safeguard
yang harus dilakukan oleh Fasilitator Kecamatan adalah memastikan semua tahapan
dalam kegiatan mekanisme perguliran harus benar-benar dilakukan oleh UPK maupun
oleh Tim verifikasi dan Tim Pemutus Pinjaman. Fasilitator harus melakukan
pengendalian terhadap pengelolaan kegiatan dana bergulir, mulai dari Proposal
usulan, verifikasi pinjaman sampai dengan pemutusan pinjaman.
Secara umum kegiatan yang dilakukan Fasilitator
Kecamatan adalah melakukan koordinasi dengan Camat dan PJOK untuk membahas rencana kerja yang akan
dilaksanakan dan permasalahan-permasalahan
yang dihadapi dilapangan. Melakukan rapat koordinasi dengan Fasilitator Kabupaten dan
Fasilitator Teknik Kabupaten untuk membahas rencana kerja dan pendampingan
terhadap masyarakat dalam menjalankan tahapan kegiatan PNPM-MPd.
HASIL YANG DICAPAI
Dari hasil dampingan terhadap Kelompok SPP
yang di Identifikasi di lapangan masih banyak kelompok yang
belum
bisa membayar tunggakan dikarenakan banyak faktor, antara lain ada kelompok yang memang belum melunasi tunggakan karena
alasan ekonomi, ada kelompok yang sudah lunas tetapi belum
tercatat di upk, ada juga kelompok yang
beralasan
bahwa tidak adanya penagihan dari pihak UPK ke kelompok, dan
masih juga ditemukan adanya
perbedaan pencatatan antara UPK dan Kelompok (menurut kelompok mereka sudah melunasi tetapi di UPK belum tercatat lunas).
Status
penanganan masalah sudah sampai pada tahap Gelar Perkara Kanit Pidkor Polres Ogan Ilir dengan Auditor BPKP Propinsi
Sumatera Selatan. Sampai dengan bulan ini untuk
pencapaian hasil yang didapat dalam pelaksanaan program PNPM MP di Kecamatan
Tanjung Raja cukup baik.
Status penanganan masalah sebaiknya jangan sampai melalui
jalur hukum/litigasi, sebaiknya lebih diutamakan menempuh jalur non litigasi/
musyawarah karena jika sudah melalui proses hukum maka penyelesaian masalah
memerlukan waktu yang lama dan cukup sulit dalam proses kelengkapan data serta
banyak sekali kerugian yang akan ditimbulkan, baik untuk pelaku maupun untuk
korban.
Penanganan masalah bulan September ini sudah
sampai tahap pemanggilan saksi-saksi yang akan dipanggil saat pengadilan
tersangka kasus korupsi. Dari 68 Kelompok yang dipanggil hanya 12 kelompok yang
berhalangan hadir. Target dari TIPIKOR ± 2 bulan lagi akan digelar sidang
perkara (ss)