SELAMAT DATANG DI PNPM MPd KAB. OGAN ILIR

Senin, 08 Desember 2014

PENTINGNYA PENATAAN KELEMBAGAAN


Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Ilir selaku leading sektor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) telah menggelar kegiatan Sosiallisasi revitalisasi kelembagaan BKAD dengan melibatkan para pelaku program antara lain BKAD, PJOK, FK-FT, UPK dan Kepala Desa dengan agenda penting penataan kelembagaan, kegiatan ini dilaksanakan  pada tanggal 25 November 2014 dibuka oleh Sekban BPMPD Bapak Edy Syaripudin, dari BPMPD hadir juga Bastami Ruslan,  (Kabid Sosbud dan Kelembagaan), Sulaiman Midun (PJO Kab) dan Sugeng 

Revitalisasi kelembagaan BKAD  merupakan upaya untuk memperkuat aspek-aspek kelembagaan berkaitan dengan perkuatan legalitas dan standar prosedur oprasional. Strategi ini dilakukan karena keberadaan BKAD selama ini  masih bersifat lembaga bentukan program, ke depan BKAD dapat  menjalankan dan mengembangkan fungsi sebagai lembaga yang mempunyai kekuatan hukum.
Kegiatan selanjutnya setelah sosialisasi revitalisasi kelembagaan ini kecamatan dapat menindaklanjuti dengan melakukan revitalisasi sesuai dengan proses dan prosedur peraturan yang berlaku.
Kegiatan yang mesti dilakukan dalam penataan kelembagaan iadalah  Musyawarah Desa untuk membahas  Kerjasama Antar Desa dimana didalamnya juga membahas dan menetapkan Badan Kerjasama Desa (BKD)   yang terdiri atas Kepala Desa, BPD dan Tokoh masyarakat serta 3 orang tokoh perempuan. Selain itu juga dilakukan pembuatan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Kerjasama antar Desa untuk selanjutkanya ditingkat kecamatan mendeklarasikan pembentukan Badansama Antar Desa dan  menetapkan aturan Kerjasama Antar Desa (KAD) dengan  perumusan rancangan Surat Keputusan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Badan Kerjasama Antar  Desa (BKAD) sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 pasal 69 dan 91, PP 43 Tahun 2014 pasal 143 dan 144. .
untuk menyiapkan payung hukum kelembagaan BKAD ini telah dilakukan juga pembahasan draaf perbub oleh forum BKAD bertempat di kecamatan  Tanjung Raja pada tanggal  3 Desember 2014. dalam rapat yang dihadiri oleh BKAD kec. Kandis, Rantau Alai, Indralaya dan tuan rumah kecamatan Tanjung Raja dibahas draf Perbup tentang pembentukan BKAD dan pelestarian hasil kegiatan PNPM Mandiri  Perdesaan. (oleh Siti Sulaiha/Faskab)













Kamis, 04 Desember 2014

BEST PRACTISE

STRATEGI PENGEMBANGAN KELOMPOK SPP
 (MUHAMMAD YAMIN, ST/FK RAMBANG KUANG, KAB. OGAN ILIR)

spanduk UPK Kec.Rambang Kuang
Salah satu wilayah yang mendapatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan adalah Kecamatan Rambang Kuang. Rambang Kuang, satu dari 16 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Sebelum menjadi kecamatan defenitif, wilayah Rambang Kuang dahulunya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara Kuang. Seperti diketahui, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan merupakan program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka percepatan penurunan kemiskinan dan pengangguran. Sebagai program pemberdayaan masyarakat, PNPM Mandiri Perdesaan mengedepankan penyadaran, peningkatan kapasitas dan pengorganisasian masyarakat dalam pendekatannya. Salah satu bentuk kegiatannya adalah layanan microfinance dengan menyediakan modal  bagi kelompok perempuan dalam mengembangkan usahanya. Layanan microfinance ini memiliki kontribusi besar dalam membantu anggota masyarakat khususnya di Kecamatan Rambang Kuang.
Brosur yang dibagikan ke masyarakat

Dari data penduduk yang ada hampir + 90 % masyarakat Rambang kuang adalah petani Karet, dan sebagian kecil usaha warung, PNS, Polisi dan swasta. masyarakat yang bermata pencarian dari  pertanian (karet) sering tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Keinginan untuk memiliki modal dan usaha sendiri bukannya tidak ada dalam pikiran anggota kelompok, namun sumber pinjaman modal dapat dikatakan tidak ada khususnya di Kecamatan Rambang Kuang, kalaupun ada bunga pinjaman yang ditawarkan relatif besar dan justru menjadi beban nantinya. Berbagai cara di lakukan untuk terus mengenalkan maupun mempromosikan kegiatan SPP (Simpan Pinjam Perempuan) kepada masyarakat  di 13 desa yang ada di kecamatan Rambang Kuang, antara lain dengan membuat spanduk dan brosur yang berisikan keunggulan kegiatan SPP. Dalam pelaksanaannya banyak kendala-kendala yang ditemui baik internal maupun eksternal, namun usaha-usaha terus di lakukan untuk memberikan edukasi & solusi yang nyata kepada masyarakat tentang Simpan Pinjam yang ada di UPK kecamatan Rambang Kuang sehingga pada akhirnya membuahkan hasil. Alhamdullilah seiring jalan, masyarakat desa sekarang mulai mendatangi kantor UPK  menanyakan informasi tentang pinjaman, syarat-syarat serta mengajukan proposal pinjman kelompok kepada UPK Rambang Kuang.
Dukungan juga mengalir dari Tim Faskab Ogan Ilir dengan mendatangi kantor UPK dengan melakukan diskusi dengan UPK, FK serta BKAD yang ada.  Juga memberikan solusi yang baik untuk pengembangkan kelompok SPP yang ada di Rambang Kuang. Dari aspek organisasipun sekarang anggota telah mulai ada kegiatan tabungan sebagai tindak lanjut dari pembinaan yang telah dilakukan oleh UPK.(SS)


Salam Sikompak !!!


Rabu, 19 November 2014

PEMBINAAN PELAKU PNPM MANDIRI PERDESAAN (PNPM-MPD) KAB. OGAN ILIR




Kaban BPMPD (Dicky Syailendra) Ogan Ilir
menyampaikan sambutan
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dalam upaya mendukung suksesnya pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri perdesaan (PNPM-MPd) melakukan pembinaan bagi Pelaku.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Jhon Oudius TL RMC-2, Catur Handoko Koorprov RMC II Provinsi Sumsel. Kaban, Sekban PMD Ogan Ilir, PjO Kab. Peserta dari kecamatan adalah PJOK, FK,FT, UPK, PL, BKAD dan Kepala Desa.
menyanyikan lagu Indonesia Raya
Dalam Sambutannya Kepala BPMPD Ogan Ilir, Dicky Syailendra S.Sos, di Indralaya, Kamis (22/10), berdasar hasil evaluasi pelaksanaan PNPM-MPd tahun anggaran 2014 masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu ditindaklanjuti bersama, untuk itu  peran pelaku PNPM MPd  agar dapat lebih optimal lagi sehingga permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara cepat. Mengingat tahun anggaran 2014 akan segera berakhir maka diharapkan progres dilapangan dapat dikejar dan dicapai sesuai dengan target RKTL yang ada. 
John Odhius TL RMC II
 memberikan pengarahan 
John Odhius dalam materinya menyampaikan bahwa desa harus siap dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Desa no. 6 tahun 2014. Apabila desa ingin menerima dana ADD seperti di UU desa maka syarat yang  harus dimiliki adalah RPJMDes, RKPDes dan telah tersusunnya APBDes. 
peserta pembinaan pelaku PNPM MPd
Beliau mengharapkan untuk tahun pertama ini kegiatan yang mesti diprioritaskan adalah peningkatan kapasitas aparat desa karena kedepan merekalah yang akan menjadi pelaksana dalam kegiatan pembangunan desa seperti yang tercantum dalam Asas subsidiaritas di UU Desa.

PJO Kabupaten (Sulaiman Midun)
Melaporkan pelaksanaan PNPM MPd
                                         Bagi fasilitator ke depan juga dituntut memiliki integritas, ketrampilan dan keahlian untuk mendapingi desa sehingga, sehingga dirinya layak dan dapat dipercaya dimata masyarakat serta dapat dijadikan panutan.





Kegiatan selanjutnya dilakukan diskusi bersama pelaku-pelaku ditingkat kecamatan dan desa(ss)




diskusi bersama pelaku kecamatan dan desa

john odhius dan catur Handoko berdikusi bersama pelaku











.

Sabtu, 15 November 2014

PROFIL PNPM MPD KECAMATAN MUARA KUANG


KEADAAN GEOGRAFIS WILAYAH
Kecamatan Muara Kuang terbentuk sejak masih bergabung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir, yakni sejak tahun 1968.  Kemudian melalui pemekaran Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2004 sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2003, Kecamatan Muara Kuang ditetapkan kembali sebagai Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2005. Kecamatan Muara Kuang memiliki luas wilayah administrasi 300,75 km2 atau 30.075 hektar.  Batas administrasi wilayah Kecamatan Muara Kuang adalah:
Sebelah Utara    :  Kecamatan Lubuk Keliat
Sebelah Selatan :  Kecamatan Pengandonan Kab OKU
Sebelah Barat    :  Kecamatan Rambang Kuang
Sebelah Timur    :  Kecamatan Tanjung Lubuk Kab OKI dan Kec Peninjauan Kab OKU Timur.
Jumlah Desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Muara Kuang adalah 13 Desa dan 1 Kelurahan yaitu Kelurahan Muara Kuang.  Desa terluas adalah  Desa Kasah yang luasnya mencapai 2.993 hektar, Desa Nagasari mencapai 2.943 hektar serta Desa Seri Kembang dengan luas 2.925 hektar, sedangkan Desa tersempit adalah Desa Suka Jadi dan Desa Ramah Kasih dengan luas masing-masing 1.200 hektar, Desa Suka Cinta dengan luas 1.284 hektar dan Desa Munggu dengan luas 1.465 hektar. Rincian masing-masing desa/kelurahan di Kecamatan Muara Kuang adalah :

          Kecamatan Muara Kuang memiliki ketinggian tempat 14 meter diatas permukaan laut, dengan wilayah daratan mencapai 85 % dan wilayah perairan/rawa-rawa mencapai 15 %.  Derajat keasaman tanah berkisar antara 4,8 - 6,0.
                Jumlah penduduk Kecamatan Muara Kuang tahun 2010 mencapai  21.078 jiwa terdiri dari laki-laki berjumlah 10.043 jiwa dan perempuan berjumlah 10.675 jiwa.  Pada tahun 2006 jumlah penduduk mencapai 18.157 jiwa, tahun 2007 meningkat menjadi 20.016 jiwa, pada tahun 2008 menjadi 20.316 jiwa dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 20.820 jiwa. Kepadatan penduduk tahun 2010 mencapai 70 jiwa per km2 dan jumlah kepala keluarga sebanyak 9.834 KK.
VISI DAN MISI KECAMATAN MUARA KUANG :
VISI : " TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN MUARA KUANG LEBIH MAJU, MANDIRI DAN BERKUALITAS UNTUK MENUJU SEJAHTERA BERLANDASKAN IMAN, TAQWA, MORAL DAN ETIKA ".
MISI :
1. Meningkatkan Kualitas dan Profesionalisme Aparatur Pemerintah Dalam  
    Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat.
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan.
3. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat.
  
PNPM MANDIRI PERDESAAN DI KEC. MUARA KUANG
Kecamatan Muara Kuang merupakan kecamatan yang telah berpartisipasi di PNPM-MPd sejak tahun 1998 dulu bernama PPK, namun data yang kami sajikan disini mulai tahun 2007.
           
Adapun kegiatan yang telah dihasilkan melalui dana PNPM-MPd dari tahun 2007 s.d 2014 adalah sebagai berikut :

1.         Tahun 2007

Tahun 2007 Kecamatan Muara Kuang mendapatkan dana sebesar RP. 1.250.000.000,- dana tersebut berdasarkan MAD di alokasikan untuk  10 Desa dan 13 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain adalah Tembok penahan tanah, Jalan Rabat Beton, perkerasan jalan sirtu dan untuk kegiatan bantuan modal bagi ibu-ibu yaitu simpan pinjam Khusus kelompok Perempuan (SPP) dan inilah yang menjadi modal untuk kegiatan Dana Bergulir di kecamatan Muara Kuang.

Untuk lebih jelas dapat di lihat pada table dibawah ini:

B. Tahun 2008

Tahun 2008 Kecamatan Muara Kuang mendapatkan dana sebesar RP. 1.250.000.000,- dana tersebut berdasarkan MAD di alokasikan untuk  9  Desa dan 15 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain adalah Rabat Beton, TPT, Sumur bor. Tahun ini kembali masyarakat Kecamatan Muara Kuang mengalokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam Khusus kelompok Perempuan Sebagai tambahan modal untuk dana bergulir.

  C. Tahun 2009

Tahun 2009 Kecamatan Muara Kuang mendapatkan dana sebesar RP. 900.000.000,- dana tersebut berdasarkan MAD di alokasikan untuk  9  Desa dan 12 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain adalah Rabat Beton, TPT, Sumur bor. Tahun ini kembali masyarakat Kecamatan Muara Kuang mengalokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam Khusus kelompok Perempuan Sebagai tambahan modal untuk dana bergulir.
 


4. Tahun 2010
Tahun 2010 Kecamatan Muara Kuang mendapatkan dana sebesar RP. 600.000.000,- dana tersebut berdasarkan MAD di alokasikan untuk  11  Desa dan 15 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain adalah Rabat Beton, TPT, Sumur bor.

 
5. Tahun 2011
Tahun 2011 Kecamatan Muara Kuang mendapatkan dana sebesar RP. 1.250.000.000,- dana tersebut berdasarkan MAD di alokasikan untuk  9  Desa dan 15 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain adalah Rabat Beton, TPT, Sumur bor. Tahun ini kembali masyarakat Kecamatan Muara Kuang mengalokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam Khusus kelompok Perempuan Sebagai tambahan modal untuk dana bergulir.
6. Tahun 2012
Tahun 2012 Kecamatan Muara Kuang mendapatkan dana sebesar RP. 900.000.000,- dana tersebut berdasarkan MAD di alokasikan untuk  8  Desa dan 8 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain adalah Rabat Beton, TPT, Sumur bor. Tahun ini kembali masyarakat Kecamatan Muara Kuang mengalokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam Khusus kelompok Perempuan Sebagai tambahan modal untuk dana bergulir.
 
 7. Tahun 2013
Tahun 2013 Kecamatan Muara Kuang mendapatkan dana sebesar RP. 1.000.000.000,- dana tersebut berdasarkan MAD di alokasikan untuk  9  Desa dan 15 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain adalah Rabat Beton, TPT, Sumur bor. Tahun ini kembali masyarakat Kecamatan Muara Kuang mengalokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam Khusus kelompok Perempuan Sebagai tambahan modal untuk dana bergulir.

 8. Tahun 2014

Tahun 2014 Kecamatan Muara Kuang mendapatkan dana sebesar RP. 893.800.000,- dana tersebut berdasarkan MAD di alokasikan untuk  5 Desa dan 11 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain adalah jembatan, Rabat Beton, TPT, Sumur bor. Tahun ini kembali masyarakat Kecamatan Muara Kuang mengalokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam Khusus kelompok Perempuan Sebagai tambahan modal untuk dana bergulir.

















































Kamis, 13 November 2014

PERAN PELAKU PNPM MPd DALAM MASYARAKAT DESA

Muhamad Syafei
 ( Fasilitator Teknik Kecamatan Muara Kuang)



PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan  berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan  dan partisipasi masyarakat.
PNPM Mandiri Perdesaan dalam pelaksanaannya telah menghasilkan kegiatan antara lain

-      System perencanaan pembangunan partisipatif
Kegiatan ini merupakan bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan di desanya masing-masing. Musyawarah dilakukan sesuai dengan alur dan tahapan  yang ada di PNPM MPd mulai dari Musyawarah Desa Sosialisasi,Penggalian Gagasan, Musyawarah Khusus Perempuan, Musyawarah Desa Perencanaan sampai pada Musyawarah Antar Desa dikecamatan. Kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang di setiap tahunnya. Hal tersebut dilakukan diharapkan masyarakat terbiasa untuk bermusyawarah dalam pengambilan keputusan meskipun PNPM MPd tidak ada lagi.

Asset Hasil kegiatan
Ada banyak Asset yang dihasilkan PNPM MPd  antara lain fisik  kegiatan berupa sarana dan prasarana seperti jalan, jembatan Gedung PAUD, MCK, Pasar dan lain sebagainya baik itu berupa sarana dan prasarana kesehatan maupun pendidikan.
Asset penting lainnya adalah kegiatan dana bergulir untuk kelompok Simpan Pinjam Khusus Kelompok Perempuan (SPP). Kegiatan tersebut ada disetiap kecamatan yang mendapatkan dana PNPM MPd dan dana yang dikolola tidak kecil. Melalui penambahan modal bagi kelompok perempuan dapat meningkatkan pendapatan bagi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Kelompok-kelompok yang dibantu untuk penambahan modal dagang, perkebunan, pertanian, tenun songket,  industri kecil dan sebagainya.

-       Kelembagaan
Kelembagaan merupakan hasil lain dari kegiatan PNPM MPd  yaitu Pelaku  - pelaku PNPM MPd di Desa antara lain Kader Pemberdayaan Masyarakat Deas (KPMD), Kader Teknik (KT), Tim Penulisan Usulan (TPU), Tim Monitoring, dan Tim Pemelihara Kegiatan. Pelaku – pelaku ini semuanya berasal dari masyarakat yang tidak mempunyaki peran atau jabatan dalam pemerintahan Desa atau murni masyarakat biasa.
untuk ditingkat kecamatan kelembagaan yang terbentuk antara lain Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), BP-UPK, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Tim Verifikasi, Tim Pendanaan dan lain sebagainya.
Melalui Program PNPM MPd masyarakat tersebut diorganisir,  dan pada akhirnya kebaradaan pelaku pelaku tersebut di Desa diakui oleh masyarakat. Pelaku - pelaku tersebut dipilih melalui musyawarah Desa yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari berbagai lapisan dan melibat kaum perempuan dan Masyarakat miskin.
Setelah diorganisir pelaku pelaku tersebut dalam Program PNPM Mpd dilakukan peningkatan kapasitas  yang   melalui pelatihan dan rapat kordinasi bulanan oleh Fasilitator Kecamatan ( FK . kegiatan tersebut disubsidi  melalui dana Dana Operasional Kegiatan (DOK).

Dalam kegiatannya PNPM Mandiri Perdesaan melatih kader-kader yang menjadi pelaku PNPM MPd untuk memfasilitasi masyarakat dalam musyawarah, cara berbicara di forum masyarakat serta ditanamkan  dalam jiwa mereka sifat yang harus dimiliki oleh seorang Kader yaitu sipat disiplin, gotong royong, rela berkorban, bertanggung jawab dan Idealis.

Secara bertahap pelaku pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd ) mengalami peningkatan kapasitas sehingga mereka   mampu melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan Desa , pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan serta pelestarian hasil pembangunan secara mandiri.


Selain berperan dalam perencanaan pembangunan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan  (PNPM MPd) pelaku pelaku PNPM MPd juga berperan sosial dalam masyarakat Desa. Hal tersebut dapat di lihat dari hasil kunjungan Fasilitator ke Desa yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan Elite  desa bahwa pelaku pelaku PNPM MPd di desa berperan serta dalam setiap kegiatan yang ada di lokasi masing-masing  sebagai contoh kata Masyarakat dan Elit Desa tersebut Ketua Karang Taruna Berasal dari KPMD, Kader Pos Yandu Berasal dari KPMD Perempuan. Bahkan  dalam Resepsi pernikahan Pelaku PNPM MPd bisa menjadi pembawa acara, dan bahkan juga berperan dalam pesta rakyat yaitu Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Calon Legislatif dan Pemilihan Persiden dan wakil Persiden Pelaku dengan menjadi  Panitia Pemungutan Suara serta Baswalu Desa.

Kata Masyarakat tersebut kami berterima kasih kepada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM MPd) telah membuahkan kader kader Desa yang telah membantu masyarakat. (SS)

Senin, 10 November 2014

PENYELESAIAN MASALAH MELALUI JALUR HUKUM

Oleh Utami Reliefianti, ST
Fasilitator Kecamatan Tanjung Raja 

Kecamatan Tanjung Raja sebagai salah satu kecamatan sasaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) dari enam belas  kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir, dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan Tanjung Raja tahun 2014 ini. Selain kegiatan infrastruktur Kecamatan Tanjung Raja juga mendapat dana kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Alokasi SPP dari dana BLM Kegiatan minimal terserap 25 % dari total alokasi dana BLM Kegiatan yang diterima oleh kecamatan per Tahun Anggaran.
Kegiatan Simpan Pinjam ini mulai terdanai sejak tahun 2007. Alokasi SPP atau Modal awal sampai dengan saat ini sebesar Rp.  1,496,100,000. Dari modal awal tersebut terus digulirkan oleh UPK ke Masyarakat/Kelompok SPP sebagai penerima manfaat. Alokasi Pinjaman Perguliran sampai dengan saat ini sebesar     Rp. 5,975,250,000. Saldo pinjaman yang berada di masyarakat sampai dengan saat ini sebesar Rp. 768,598,000. Total Tunggakan sampai dengan saat ini sebesar               Rp. 355,108,400. Jumlah Kolektibilitas II sebesar Rp. 13,289,400, jumlah Kolektibilitas III sebesar Rp. 12,916,400, jumlah Kolektibilitas IV sebesar Rp. 56,480,550 dan Jumlah Kolektibilitas V sebesar Rp. 252,040,850.
 

    PERMASALAHAN YANG 
   DIHADAPI

Kecamatan Tanjung Raja Tahun Anggaran 2013 termasuk lokasi kecamatan Potensi Bermasalah, dikarenakan adanya penyalahgunaan dana SPP t sebesar Rp. 100.528.200 dan sudah masuk ke matrik masalah Nasional. Kasus Penyalahgunaan dana ini sudah ditempuh penyelesaiannya secara non litigasi (melalui musyawarah mufakat) namun tidak berhasil. Sampai akhirnya mantan Ketua UPK yang bernama Taufik Desfiar memasukkan permasalahan SPP ini ke Koran Sumatera Ekspres Tak berselang lama kasus ini kemudian ditangani oleh Pihak Tipikor Polres Ogan Ilir.
Pada Bulan September  Tahun 2012 muncul kembali kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh mantan Bendahara UPK dan mantan Sekretaris UPK . Tunggakan kelompok SPP yang cukup besar menggugah hati Fasilitator Kecamatan dan UPK untuk melakukan identifikasi ke kelompok yang menunggak. Hasil dari Identifikasi ditemukanlah bahwa kelompok yang menunggak di LPP ternyata ada yang sudah lunas dan ada juga tunggakan menurut kelompok tidak sama dengan tunggakan yang ada di LPP UPK.
Setelah dilakukan Identifikasi bersama FK (Elis Darweni), Faskeu (Dahri Oskandar) dan UPK diketahui jumlah dana yang disalahgunakan oleh bendahara sebesar Rp. 90.384.650 sudah dikembalikan Rp. 14.700.000 Dan jumlah dana SPP yang disalahgunakan oleh sekretaris  sebesar Rp. 66.015.500  sudah dikembalikan Rp. 13.200.000 Jumlah dana yang disalahgunakan tersebut dapat berubah kembali jika dikemudian hari ditemukan kembali dana yang disalahgunakan oleh kedua orang tersebut.
Pada bulan Juli 2013 s.d Juni 2014 dilakukan penyidikan oleh pihak Tipikor Polres Ogan Ilir. Atas permintaan dari Tipikor, FK bersama UPK melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap 108 kelompok yang menunggak periode September 2012. Dari hasil identifikasi tersebut ditemukan kembali dana yang disalahgunakan oleh Bendahara dan Sekretaris yang belum mereka akui sesuai dengan bukti yang dimiliki oleh kelompok (kartu kredit, kuitansi dan buku kas kelompok). Selain dana SPP ada juga dana tanggung renteng dan tabungan kelompok yang terpakai oleh Bendahara dan Sekretaris.

Total Tunggakan angsuran dari 108 kelompok adalah Rp. 480.013.350 per September 2012 berdasarkan Laporan Perkembangan pinjaman SPP yang dibuat oleh UPK. Dari hasil identifikasi ke kelompok dan hasil pernyataan dari kelompok posisi tunggakan yang ada dikelompok Rp. 280.762.550. Sedangkan sisanya Rp. 208.250.800 diduga digelapkan oleh pengurus UPK Kec. Tanjung Raja karena berdasarkan pernyataan kelompok dan bukti yang dimiliki kelompok bahwa telah dilakukan pembayaran/telah lunas.
Pengakuan Bendahara bahwa telah menggelapkan dana angsuran SPP sebesar Rp. 79.934.650, sedangkan berdasarkan pernyataan kelompok dan kuitansi adalah Rp. 91.960.200 dan dana tanggung renteng kelompok sebesar Rp. 10.450.000. Pengakuan Sekretaris bahwa telah menggelapkan dana angsuran SPP sebesar Rp. 57.616.600, sedangkan berdasarkan pernyataan kelompok dan kuitansi adalah Rp. 61.612.500,- dan dana tanggung renteng sebesar Rp. 8.000.000,-.
Sedangkan untuk tunggakan yang belum diketahui posisi selisih dana berada pada Bendahara atau Sekretaris atau pihak lain sebesar Rp. 54.678.100, karena belum cukup bukti. Kendala yang dihadapi adalah saat pengumpulan bukti pembayaran dari kelompok yang sudah banyak hilang, sehingga menyulitkan pihak TIPIKOR dalam menentukan siapa yang menyalahgunakan dana kelompok tersebut. 

   STRATEGI PEMECAHAN MASALAH

Dengan usaha yang keras dan juga kerjasama yang baik dari Tim Penanganan Masalah dan seluruh masyarakat kecamatan Tanjung Raja, maka permasalahan yang dihadapi di Tahun Anggaran 2013 bisa diselesaikan melalui dana swadaya masyarakat desa/kelurahan dengan mengembalikan dana yang disalahgunakan minimal 80% dari total dana yang disalahgunakan. Sehingga kecamatan Tanjung Raja sebagai lokasi kecamatan potensi bermasalah di Tahun 2013 dicabut. Namun proses hukum terhadap permasalahan tersebut masih berlanjut.
Permasalahan yang dihadapi oleh mantan bendahara dan sekretaris UPK sudah ditempuh melalui jalur non litigasi, sudah ada angsuran dari kedua pelaku namun selang beberapa waktu sudah ± 1 tahun tidak ada angsuran dari kedua pelaku. Sudah dihubungi lewat telpon, sms bahkan sudah bertemu dengan kedua pelaku namun masih belum juga ada angsuran lagi dari kedua pelaku. Tahun 2014 ini penyelidikan kasus terhadap kedua pelaku kembali dilanjutkan oleh pihak penyelidik dari Tipikor Polres Ogan Ilir.
Pada Bulan Agustus 2014 status penangangan masalah sudah naik ke tahap penyelidikan dan sudah ada tersangka. Bulan Agustus tersebut UPK dan FK sering dipanggil ke POLRES Ogan Ilir untuk membantu melengkapi bukti-bukti yang dipinta oleh BPKP dan pihak kejaksaan. Pihak TIPIKOR juga sudah melakukan gelar perkara di BPKP Propinsi Sumatera Selatan dan di Kejaksaan Negeri Kayu Agung.
Tanggal 11, 12 dan 15 September 2014 pihak TIPIKOR memanggil beberapa orang saksi untuk di buat BAP, diantaranya : Drs. Sulaiman Midun, Dahri Oskandar, SP, Utami Reliefianti, ST dan Muslim. Kemudian pihak penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap Ketua kelompok yang ada selisih dengan pencatatan di UPK sebanyak 68 kelompok. Ketua Kelompok tersebut dimintai BAP sebagai saksi dari Tanggal 18 September s.d 20 September 2014. Dari 68 kelompok tersebut hanya ada 12 kelompok yang berhalangan hadir.

    FAKTOR PENDUKUNG

Adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Camat, PjOK, FK/FT, BKAD dan kelembagaan pendukung yang lain dengan pihak Tipikor Polres Ogan Ilir sehingga penyelesaian permasalahan ini bisa berjalan dengan lancar. Adanya toleransi dari satker PNPM-Mpd Kabupaten Ogan Ilir yang masih memberikan toleransi kepada kedua pelaku selama dua minggu untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan dana SPP tersebut.
Permintaan data yang cukup rumit dari pihak Tipikor Polres Ogan Ilir membuat FK dan UPK cukup kesulitan dalam mencari kebutuhan data yang diminta karena sudah banyak yang rusak/hilang. Tetapi berkat kerjasama yang baik semua kesulitan tersebut bisa diatasi bersama.
Adanya kerjasama yang baik antara UPK, pihak penyidik dan kelompok membuat proses penanganan masalah ini sudah sampai tahap penyelidikan. Dan dukungan dari pihak kecamatan, BKAD dan Fasilitator kabupaten cukup membantu proses penyelesaian masalah penyalahgunaan dana SPP ini.


 
    LANGKAH LANGKAH KEGIATAN 
    PENYELESAIAN MASALAH

Kegiatan yang dilakukan dalam proses penyelesaian masalah adalah melakukan identifikasi terhadap kelompok-kelompok yang menunggak, melakukan analisa terhadap hasil identifikasi, meminta kelompok untuk membuat surat pernyataan terhadap tunggakan yang ada dan memberikan pilihan penyelesaian masalah dengan cara non litigasi (melalui musyawarah mufakat) jika ditemukan masalah penyalahgunaan dana SPP.
Bulan September ini UPK dan FK memenuhi panggilan untuk di BAP sebagai saksi. Dan memfasilitasi serta memastikan diterimanya surat panggilan oleh TIPIKOR kepada ketua kelompok untuk diperiksa sebagai saksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh penyidik.
Safeguard yang harus dilakukan oleh Fasilitator Kecamatan adalah memastikan semua tahapan dalam kegiatan mekanisme perguliran harus benar-benar dilakukan oleh UPK maupun oleh Tim verifikasi dan Tim Pemutus Pinjaman. Fasilitator harus melakukan pengendalian terhadap pengelolaan kegiatan dana bergulir, mulai dari Proposal usulan, verifikasi pinjaman sampai dengan pemutusan pinjaman.
Secara umum kegiatan yang dilakukan Fasilitator Kecamatan  adalah melakukan  koordinasi dengan Camat dan PJOK untuk membahas rencana kerja yang akan dilaksanakan dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dilapangan. Melakukan rapat koordinasi dengan Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Teknik Kabupaten untuk membahas rencana kerja dan pendampingan terhadap masyarakat dalam menjalankan tahapan kegiatan PNPM-MPd. 

    HASIL YANG DICAPAI

Dari hasil dampingan terhadap Kelompok SPP yang di Identifikasi di lapangan masih banyak kelompok yang belum bisa membayar tunggakan dikarenakan banyak faktor, antara lain ada kelompok yang memang belum melunasi tunggakan karena alasan ekonomi, ada kelompok yang sudah lunas tetapi belum tercatat di upk, ada juga kelompok yang beralasan bahwa tidak adanya penagihan dari pihak UPK ke kelompok, dan masih juga ditemukan adanya perbedaan pencatatan antara UPK dan Kelompok (menurut kelompok mereka sudah melunasi tetapi di UPK belum tercatat lunas).
Status penanganan masalah sudah sampai pada tahap Gelar Perkara Kanit Pidkor Polres Ogan Ilir dengan Auditor BPKP Propinsi Sumatera Selatan. Sampai dengan bulan ini untuk pencapaian hasil yang didapat dalam pelaksanaan program PNPM MP di Kecamatan Tanjung Raja cukup baik.
Status penanganan masalah sebaiknya jangan sampai melalui jalur hukum/litigasi, sebaiknya lebih diutamakan menempuh jalur non litigasi/ musyawarah karena jika sudah melalui proses hukum maka penyelesaian masalah memerlukan waktu yang lama dan cukup sulit dalam proses kelengkapan data serta banyak sekali kerugian yang akan ditimbulkan, baik untuk pelaku maupun untuk korban. 
Penanganan masalah bulan September ini sudah sampai tahap pemanggilan saksi-saksi yang akan dipanggil saat pengadilan tersangka kasus korupsi. Dari 68 Kelompok yang dipanggil hanya 12 kelompok yang berhalangan hadir. Target dari TIPIKOR ± 2 bulan lagi akan digelar sidang perkara  (ss)