Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Ilir selaku leading sektor Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) telah menggelar kegiatan Sosiallisasi
revitalisasi kelembagaan BKAD dengan melibatkan para pelaku program antara lain BKAD, PJOK, FK-FT, UPK dan Kepala Desa dengan
agenda penting penataan kelembagaan, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 25 November 2014 dibuka oleh Sekban BPMPD Bapak Edy Syaripudin, dari BPMPD hadir juga Bastami Ruslan, (Kabid Sosbud dan Kelembagaan), Sulaiman Midun (PJO Kab) dan Sugeng
Revitalisasi kelembagaan BKAD merupakan upaya untuk memperkuat aspek-aspek
kelembagaan berkaitan dengan perkuatan legalitas dan standar prosedur
oprasional. Strategi ini dilakukan karena keberadaan BKAD selama ini masih bersifat lembaga bentukan program, ke
depan BKAD dapat menjalankan dan
mengembangkan fungsi sebagai lembaga yang mempunyai kekuatan hukum.
Kegiatan selanjutnya setelah sosialisasi revitalisasi
kelembagaan ini kecamatan dapat menindaklanjuti dengan melakukan revitalisasi
sesuai dengan proses dan prosedur peraturan yang berlaku.
Kegiatan yang mesti dilakukan
dalam penataan kelembagaan iadalah Musyawarah
Desa untuk membahas Kerjasama Antar Desa
dimana didalamnya juga membahas dan menetapkan Badan Kerjasama Desa (BKD) yang terdiri
atas Kepala Desa, BPD dan Tokoh masyarakat serta 3 orang tokoh perempuan.
Selain itu juga dilakukan pembuatan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes)
Kerjasama antar Desa untuk selanjutkanya ditingkat kecamatan mendeklarasikan
pembentukan Badansama Antar Desa dan menetapkan aturan Kerjasama Antar Desa (KAD)
dengan perumusan rancangan Surat Keputusan
Bersama Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Badan Kerjasama
Antar Desa (BKAD) sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 pasal 69
dan 91, PP 43 Tahun 2014 pasal 143 dan 144. .
untuk menyiapkan payung hukum kelembagaan BKAD ini telah dilakukan juga pembahasan draaf perbub oleh forum BKAD bertempat di kecamatan Tanjung Raja pada tanggal 3 Desember 2014. dalam rapat yang dihadiri oleh BKAD kec. Kandis, Rantau Alai, Indralaya dan tuan rumah kecamatan Tanjung Raja dibahas draf Perbup tentang pembentukan BKAD dan pelestarian hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. (oleh Siti Sulaiha/Faskab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar