SELAMAT DATANG DI PNPM MPd KAB. OGAN ILIR

Senin, 10 November 2014

PENYELESAIAN MASALAH MELALUI JALUR HUKUM

Oleh Utami Reliefianti, ST
Fasilitator Kecamatan Tanjung Raja 

Kecamatan Tanjung Raja sebagai salah satu kecamatan sasaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) dari enam belas  kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir, dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan Tanjung Raja tahun 2014 ini. Selain kegiatan infrastruktur Kecamatan Tanjung Raja juga mendapat dana kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Alokasi SPP dari dana BLM Kegiatan minimal terserap 25 % dari total alokasi dana BLM Kegiatan yang diterima oleh kecamatan per Tahun Anggaran.
Kegiatan Simpan Pinjam ini mulai terdanai sejak tahun 2007. Alokasi SPP atau Modal awal sampai dengan saat ini sebesar Rp.  1,496,100,000. Dari modal awal tersebut terus digulirkan oleh UPK ke Masyarakat/Kelompok SPP sebagai penerima manfaat. Alokasi Pinjaman Perguliran sampai dengan saat ini sebesar     Rp. 5,975,250,000. Saldo pinjaman yang berada di masyarakat sampai dengan saat ini sebesar Rp. 768,598,000. Total Tunggakan sampai dengan saat ini sebesar               Rp. 355,108,400. Jumlah Kolektibilitas II sebesar Rp. 13,289,400, jumlah Kolektibilitas III sebesar Rp. 12,916,400, jumlah Kolektibilitas IV sebesar Rp. 56,480,550 dan Jumlah Kolektibilitas V sebesar Rp. 252,040,850.
 

    PERMASALAHAN YANG 
   DIHADAPI

Kecamatan Tanjung Raja Tahun Anggaran 2013 termasuk lokasi kecamatan Potensi Bermasalah, dikarenakan adanya penyalahgunaan dana SPP t sebesar Rp. 100.528.200 dan sudah masuk ke matrik masalah Nasional. Kasus Penyalahgunaan dana ini sudah ditempuh penyelesaiannya secara non litigasi (melalui musyawarah mufakat) namun tidak berhasil. Sampai akhirnya mantan Ketua UPK yang bernama Taufik Desfiar memasukkan permasalahan SPP ini ke Koran Sumatera Ekspres Tak berselang lama kasus ini kemudian ditangani oleh Pihak Tipikor Polres Ogan Ilir.
Pada Bulan September  Tahun 2012 muncul kembali kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh mantan Bendahara UPK dan mantan Sekretaris UPK . Tunggakan kelompok SPP yang cukup besar menggugah hati Fasilitator Kecamatan dan UPK untuk melakukan identifikasi ke kelompok yang menunggak. Hasil dari Identifikasi ditemukanlah bahwa kelompok yang menunggak di LPP ternyata ada yang sudah lunas dan ada juga tunggakan menurut kelompok tidak sama dengan tunggakan yang ada di LPP UPK.
Setelah dilakukan Identifikasi bersama FK (Elis Darweni), Faskeu (Dahri Oskandar) dan UPK diketahui jumlah dana yang disalahgunakan oleh bendahara sebesar Rp. 90.384.650 sudah dikembalikan Rp. 14.700.000 Dan jumlah dana SPP yang disalahgunakan oleh sekretaris  sebesar Rp. 66.015.500  sudah dikembalikan Rp. 13.200.000 Jumlah dana yang disalahgunakan tersebut dapat berubah kembali jika dikemudian hari ditemukan kembali dana yang disalahgunakan oleh kedua orang tersebut.
Pada bulan Juli 2013 s.d Juni 2014 dilakukan penyidikan oleh pihak Tipikor Polres Ogan Ilir. Atas permintaan dari Tipikor, FK bersama UPK melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap 108 kelompok yang menunggak periode September 2012. Dari hasil identifikasi tersebut ditemukan kembali dana yang disalahgunakan oleh Bendahara dan Sekretaris yang belum mereka akui sesuai dengan bukti yang dimiliki oleh kelompok (kartu kredit, kuitansi dan buku kas kelompok). Selain dana SPP ada juga dana tanggung renteng dan tabungan kelompok yang terpakai oleh Bendahara dan Sekretaris.

Total Tunggakan angsuran dari 108 kelompok adalah Rp. 480.013.350 per September 2012 berdasarkan Laporan Perkembangan pinjaman SPP yang dibuat oleh UPK. Dari hasil identifikasi ke kelompok dan hasil pernyataan dari kelompok posisi tunggakan yang ada dikelompok Rp. 280.762.550. Sedangkan sisanya Rp. 208.250.800 diduga digelapkan oleh pengurus UPK Kec. Tanjung Raja karena berdasarkan pernyataan kelompok dan bukti yang dimiliki kelompok bahwa telah dilakukan pembayaran/telah lunas.
Pengakuan Bendahara bahwa telah menggelapkan dana angsuran SPP sebesar Rp. 79.934.650, sedangkan berdasarkan pernyataan kelompok dan kuitansi adalah Rp. 91.960.200 dan dana tanggung renteng kelompok sebesar Rp. 10.450.000. Pengakuan Sekretaris bahwa telah menggelapkan dana angsuran SPP sebesar Rp. 57.616.600, sedangkan berdasarkan pernyataan kelompok dan kuitansi adalah Rp. 61.612.500,- dan dana tanggung renteng sebesar Rp. 8.000.000,-.
Sedangkan untuk tunggakan yang belum diketahui posisi selisih dana berada pada Bendahara atau Sekretaris atau pihak lain sebesar Rp. 54.678.100, karena belum cukup bukti. Kendala yang dihadapi adalah saat pengumpulan bukti pembayaran dari kelompok yang sudah banyak hilang, sehingga menyulitkan pihak TIPIKOR dalam menentukan siapa yang menyalahgunakan dana kelompok tersebut. 

   STRATEGI PEMECAHAN MASALAH

Dengan usaha yang keras dan juga kerjasama yang baik dari Tim Penanganan Masalah dan seluruh masyarakat kecamatan Tanjung Raja, maka permasalahan yang dihadapi di Tahun Anggaran 2013 bisa diselesaikan melalui dana swadaya masyarakat desa/kelurahan dengan mengembalikan dana yang disalahgunakan minimal 80% dari total dana yang disalahgunakan. Sehingga kecamatan Tanjung Raja sebagai lokasi kecamatan potensi bermasalah di Tahun 2013 dicabut. Namun proses hukum terhadap permasalahan tersebut masih berlanjut.
Permasalahan yang dihadapi oleh mantan bendahara dan sekretaris UPK sudah ditempuh melalui jalur non litigasi, sudah ada angsuran dari kedua pelaku namun selang beberapa waktu sudah ± 1 tahun tidak ada angsuran dari kedua pelaku. Sudah dihubungi lewat telpon, sms bahkan sudah bertemu dengan kedua pelaku namun masih belum juga ada angsuran lagi dari kedua pelaku. Tahun 2014 ini penyelidikan kasus terhadap kedua pelaku kembali dilanjutkan oleh pihak penyelidik dari Tipikor Polres Ogan Ilir.
Pada Bulan Agustus 2014 status penangangan masalah sudah naik ke tahap penyelidikan dan sudah ada tersangka. Bulan Agustus tersebut UPK dan FK sering dipanggil ke POLRES Ogan Ilir untuk membantu melengkapi bukti-bukti yang dipinta oleh BPKP dan pihak kejaksaan. Pihak TIPIKOR juga sudah melakukan gelar perkara di BPKP Propinsi Sumatera Selatan dan di Kejaksaan Negeri Kayu Agung.
Tanggal 11, 12 dan 15 September 2014 pihak TIPIKOR memanggil beberapa orang saksi untuk di buat BAP, diantaranya : Drs. Sulaiman Midun, Dahri Oskandar, SP, Utami Reliefianti, ST dan Muslim. Kemudian pihak penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap Ketua kelompok yang ada selisih dengan pencatatan di UPK sebanyak 68 kelompok. Ketua Kelompok tersebut dimintai BAP sebagai saksi dari Tanggal 18 September s.d 20 September 2014. Dari 68 kelompok tersebut hanya ada 12 kelompok yang berhalangan hadir.

    FAKTOR PENDUKUNG

Adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Camat, PjOK, FK/FT, BKAD dan kelembagaan pendukung yang lain dengan pihak Tipikor Polres Ogan Ilir sehingga penyelesaian permasalahan ini bisa berjalan dengan lancar. Adanya toleransi dari satker PNPM-Mpd Kabupaten Ogan Ilir yang masih memberikan toleransi kepada kedua pelaku selama dua minggu untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan dana SPP tersebut.
Permintaan data yang cukup rumit dari pihak Tipikor Polres Ogan Ilir membuat FK dan UPK cukup kesulitan dalam mencari kebutuhan data yang diminta karena sudah banyak yang rusak/hilang. Tetapi berkat kerjasama yang baik semua kesulitan tersebut bisa diatasi bersama.
Adanya kerjasama yang baik antara UPK, pihak penyidik dan kelompok membuat proses penanganan masalah ini sudah sampai tahap penyelidikan. Dan dukungan dari pihak kecamatan, BKAD dan Fasilitator kabupaten cukup membantu proses penyelesaian masalah penyalahgunaan dana SPP ini.


 
    LANGKAH LANGKAH KEGIATAN 
    PENYELESAIAN MASALAH

Kegiatan yang dilakukan dalam proses penyelesaian masalah adalah melakukan identifikasi terhadap kelompok-kelompok yang menunggak, melakukan analisa terhadap hasil identifikasi, meminta kelompok untuk membuat surat pernyataan terhadap tunggakan yang ada dan memberikan pilihan penyelesaian masalah dengan cara non litigasi (melalui musyawarah mufakat) jika ditemukan masalah penyalahgunaan dana SPP.
Bulan September ini UPK dan FK memenuhi panggilan untuk di BAP sebagai saksi. Dan memfasilitasi serta memastikan diterimanya surat panggilan oleh TIPIKOR kepada ketua kelompok untuk diperiksa sebagai saksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh penyidik.
Safeguard yang harus dilakukan oleh Fasilitator Kecamatan adalah memastikan semua tahapan dalam kegiatan mekanisme perguliran harus benar-benar dilakukan oleh UPK maupun oleh Tim verifikasi dan Tim Pemutus Pinjaman. Fasilitator harus melakukan pengendalian terhadap pengelolaan kegiatan dana bergulir, mulai dari Proposal usulan, verifikasi pinjaman sampai dengan pemutusan pinjaman.
Secara umum kegiatan yang dilakukan Fasilitator Kecamatan  adalah melakukan  koordinasi dengan Camat dan PJOK untuk membahas rencana kerja yang akan dilaksanakan dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dilapangan. Melakukan rapat koordinasi dengan Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Teknik Kabupaten untuk membahas rencana kerja dan pendampingan terhadap masyarakat dalam menjalankan tahapan kegiatan PNPM-MPd. 

    HASIL YANG DICAPAI

Dari hasil dampingan terhadap Kelompok SPP yang di Identifikasi di lapangan masih banyak kelompok yang belum bisa membayar tunggakan dikarenakan banyak faktor, antara lain ada kelompok yang memang belum melunasi tunggakan karena alasan ekonomi, ada kelompok yang sudah lunas tetapi belum tercatat di upk, ada juga kelompok yang beralasan bahwa tidak adanya penagihan dari pihak UPK ke kelompok, dan masih juga ditemukan adanya perbedaan pencatatan antara UPK dan Kelompok (menurut kelompok mereka sudah melunasi tetapi di UPK belum tercatat lunas).
Status penanganan masalah sudah sampai pada tahap Gelar Perkara Kanit Pidkor Polres Ogan Ilir dengan Auditor BPKP Propinsi Sumatera Selatan. Sampai dengan bulan ini untuk pencapaian hasil yang didapat dalam pelaksanaan program PNPM MP di Kecamatan Tanjung Raja cukup baik.
Status penanganan masalah sebaiknya jangan sampai melalui jalur hukum/litigasi, sebaiknya lebih diutamakan menempuh jalur non litigasi/ musyawarah karena jika sudah melalui proses hukum maka penyelesaian masalah memerlukan waktu yang lama dan cukup sulit dalam proses kelengkapan data serta banyak sekali kerugian yang akan ditimbulkan, baik untuk pelaku maupun untuk korban. 
Penanganan masalah bulan September ini sudah sampai tahap pemanggilan saksi-saksi yang akan dipanggil saat pengadilan tersangka kasus korupsi. Dari 68 Kelompok yang dipanggil hanya 12 kelompok yang berhalangan hadir. Target dari TIPIKOR ± 2 bulan lagi akan digelar sidang perkara  (ss)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar